KPID jabar kembali menolak ITBTV, kali ini dengan alasan bahwa "maksud dan tujuan serta kegiatan usaha" perseroan tidak sesuai dengan tujuan pengajuan IPP... yaitu pada pasal 3 ayat 2 AD/ART PT. TV-ITB menyebutkan bahwa PT. TV-ITB dapat juga melaksanakan:
* penyelenggaran televisi kabel
* jasa pengelolaan pelanggan televisi
nah ini dia yang katanya bermasalah... oke, ITBTV melakukan klarifikasi dengan menerbitkan surat keterangan yang dibubuhi stempel notaris. fyi, pake stempel sekali ajah bayar 75 ribu...
eh, ternyata tetep gak boleh... jadilah ITBTV kembali RUPS Luar Biasa. sisi baiknya jadi bisa konsolidasi lagih sama jajaran komisaris, hihihi.... kita liat besok lah ya...
Thursday, August 03, 2006
Subscribe to:
Posts (Atom)